Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji, THR, dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Tahun 2019 Menurut Mekeu,
Sumber : Kompas.com |
KABAR gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan PNS/ASN akan mendapatkan kenaikan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, serta gaji ke-13, dalam beberapa bulan ke depan.
Untuk kenaikan gaji, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada awal April mendatang.
"Kami harap pada awal April bisa kami bayarkan. Tidak hanya gaji April, tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3/2019).
Terkait kenaikan gaji PNS di daerah, bendahara negara ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Tahun ini anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun, atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 401,49 triliun.
Tak hanya itu, Sri Mulyani memastikan THR akan cair sebelum libur Lebaran yang jatuh pada 5 Juni 2019.
Saat ini pemerintah tengah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
"Kalau Lebaran jatuh di 5 Juni 2019 dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama itu," ucap Sri Mulyani.
"Jadi untuk THR tetap kita lakukan, PP-nya akan dikeluarkan oleh Pak Presiden (Joko Widodo)," sambungnya.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 akan kembali dilakukan pada 1 Juli 2019 mendatang. Jadwal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Setiap tahun gaji ke-13 dibayarkan pada 1 Juli 2019. Ini tidak ada perubahan setiap tahun begitu, sejak 10 tahun lalu," paparnya.
Bagaimana dengan permabayaran gaji pensiunan, atau THR pensiunan PNS dan TNI/Polri?
Sebelumnya, Kemenkeu memastikan THR bagi ASN dan pensiunan dibayarkan pada Mei 2019.
THR dipastikan akan dibayarkan, tapi bukan pada Maret atau April, melainkan Mei 2019.
Jika merujuk pada penanggalan di kalender, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5-6 Juni 2019.
Pihak yang berkompeten, yaitu Kementerian Keuangan memastikan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dibayarkan sesuai jadwal pada Mei 2019.
"Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Nufransa menjelaskan, pemberian THR ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, kata Nufransa Wira Sakti, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran.
Dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Selanjutnya, menurut dia, penetapan ini ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April, agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Mengingat jadwal libur untuk hari raya Idul Fitri pada 2019 mulai sejak 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei," ujar Nufransa.
Terkait penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan memastikan hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dapat dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan selalu menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Presiden: Diberikan Jelang Lebaran
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres).
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya, ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat pada Jumat.
Kritik Prabowo-Sandi
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April 2019 padahal hari raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.
"Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu," kata Presiden lagi.
Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, tampak peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019.
Artinya, THR akan cair pada Mei 2019.
Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sementara, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun.
Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun. (Ria Anatasia)
sumber : http://wartakota.tribunnews.com
0 Response to "Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji, THR, dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Tahun 2019 Menurut Mekeu,"
Post a Comment